Perjalanan si "Siput" Century
Dokumen Bank Century 1 Troli Dikirim ke KPK
JAKARTA,
KOMPAS.com - Tim Sembilan yang juga inisiator Hak Angket Bank
Century DPR akan mengirimkan dokumen dan data-data tambahan terkait Bank
Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen dan data yang akan
dikirimkan sebanyak satu troli. Semua dokumen itu direncanakan akan dikirimkan
ke KPK pada awal tahun depan.
Hal itu dilontarkan salah seorang anggota Tim Sembilan
DPR Bambang Soesatyo saat dihubungi Kompas, Rabu (21/12/2011) di sela-sela masa
resesnya di Semarang, Jawa Tengah.
"Ya, kita akan kirim data dan dokumen tambahan
sebanyak satu troli ke KPK. Ini untuk memperkuat penyelidikan yang akan
dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus hukum Bank Century, dengan kepemimpinan
KPK yang baru di bawah Abraham Samad, " tandas Bambang.
Ia khawatir, data dan dokumen yang pernah dikirimkan
DPR kepada KPK hilang atau dihilangkan untuk menutup-nutupi penuntasan kasus
hukum Bank Century.
"Oleh karena itu, kami akan kirimkan lagi,"
tambahnya. Dengan pengiriman data dan dokumen lengkap itu, tak ada alas an KPK
kekurangan bahan. "Kan, KPK sendiri mempunyai akses dan kemampuan
mendapatkan data dan dokumen lainnya," papar dia lagi.
Begitulah drama century yang seakan tidak pernah
usai. Tentu kita masih diingatkan dengan perdebatan mengenai kasus penyelamatan
century. Sebagian pihak mengklaim bahwa bailout century tidaklah tepat. Tetapi
pihak "yang berkuasa" berpendapat lain. Bail out century tidaklah
bermasalah, itu dilakukan dengan prosedur yang jelas, yakni untuk menyelamatkan
perekonomian Indonesia dari krisis, begitu seperti dikutip dari detik.com
Kamis, 04/03/2010 22:51 WIB dengan judul "SBY: Tanpa Ragu,, Penyelamatan
Century Dapat Dipertanggungjawabkan"
“Atas kebijakan yang diperlukan untuk menyelamatkan
tidak hanya Bank Century, namun penyelamatan sistem perbankan nasional, bahkan
menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis ekonomi global, saya tanpa ragu
sedikitpun menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat
dipertanggungjawabkan,” tuturnya dalam pidato di Istana Presiden, Jakarta,
Kamis (4/3/2010).
Bank Century pada 18 November 2008 mengalami
defisit besar, dimana century mengalami kalah kliring pada tanggal tersebut.
sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar
peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada
waktu tertentu (trexliar.blogspot.com).
Bank Century merupakan hasil merger 3 bank
bermasalah yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko pada 2004. Menurut
Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, mengatakan jatuhnya Bank
Century adalah karena 2 hal yaitu mismanagement dan krisis ekonomi global yang
terjadi saat itu. Oleh karenanya penyelamatan Bank Century dirasa perlu untuk
mengatasi perekonomian yang sulit, maka dalam situasi yang seperti itu, Bank
kecil harus diselamatkan karena bisa berefek domino kepada bank-bank lain.
Sementara Jusuf Kalla berpendapatan century adalah kriminal, karena Bank ini
dirampok oleh pemiliknya sendiri yakni Robert Tantular, oleh karenanya Jusuf
Kalla menyatakan ketidaksetujuan atas penyelamatan century.
Penyelamatan Century lahir atas keputusan Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan yang
saat itu dijabat oleh Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia yakni Bodieono sebagai anggota, yang bertujuan
untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan
dan penanganan krisis
Boediono juga menegaskan, keputusan untuk
menyelamatkan Bank Century dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
pada November 2008 dilakukan secara bulat (detik news). Keputusan bulat ini
nyatanya tidak menyeleseikan permasalahan sederhana dalam tubuh century. Nasabah
yang merasa dikhiatani melakukan unjuk rasa, meminta haknya kembali. Bahkan
setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham
Bank Century bulan November 2008, para nasabah terutama yang memiliki saham
antaboga seperti tidak memiliki kejelasan, karena dengan alasan bahwa antaboga
bukanlah produk Bank. Hingga akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah
berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.
Pembentukkan Panitia Khusus Hak Angket Century
DPR akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus)
Century pada 4 Desember 2009. Pansus memanggil beberapa orang yang terseret
kasus century ini termasuk wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Sementara
pemilik saham di Bank Centruy Robert Tantular sudah mendekam di penjara setelah
PN Jakarta Selatan pada September 2009 memvonis empat tahun penjara.
Ketika pansus mulai dibentuk yang ditugaskan
untuk menyelidiki aliran dana kasus century, banyak pihak yang sudah dipanggil
sebagai saksi ataupun ahli,diantaranya Wakil Presiden Boediono, Menkeu Sri
Mulyani Indrawati, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan,
PPATK, Yunus Husein, Jusuf Kalla, Anwar Nasutioan serta beberapa pejabat Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan lainnya. Sementara untuk ahli sendiri, pansus
memanggil Kwik Kian Gie, Dradjad Wibowo, Christian Wibisono, dan Ichsanuddin
Noorsy.
Setelah sampai di siding paripurna yang sangat
melelahkan dan memakan waktu, akhirnya diputuskanlah tiga opsi, yang kemudian
setelah melakukan voting menjadi 2 opsi.
- Opsi A : Menyetujui Bail Out untuk menyelamatkan Bank Century. Jumlah suara : 212
- Opsi C : Menyatakan Bail Out dana talangan untuk menyelamatkan Bank Century adalah menyimpang atau melanggar undang-undang. Jumlah suara : 315. Salah satu REKOMENDASI dalam kesimpulan opsi C adalah “Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk merugikan keuangan negara.”
Si “Siput” Century
Indonesia kronis dengan tingkah korupsi, kasus demi
kasus bermunculan, kenyataannya memang bagus, itu berarti para penegak hukum semakin
lihai mencari “mangsanya”. Akan tetapi penyelidikan sampai tuntas begitu jarang
di dengar, a lot dan melelahkan. Layaknya kasus lain yang belum terseleseikan,
century ada dideretan dengan nomor antri yang tak jelas. Kasus century layaknya
siput yang berjalan atau berlari dengan beban di atasnya, terus dan terus,
seiring ditemukannya banyak pihak yang terlibat, setelah pihak lama yang
bersalah telah di pidana.
Penemuan hanya dalam satu kasus saja, bisa
menggiring banyak pihak. Sekalipun Negara membutuhkan reformasi birokrasi yang
selama ini digembar gemborkan, namun banyak pihak juga yang salah mengartikan.
Reformasi birokrasi berarti remunerasi, padahal seharusnya menciptakan
perbaikan dari kinerja kerja. Setiap kasus berarti bernilai banyaknya korban,
banyaknya koruptor dan banyaknya pekerjaan yang harus ditanggung oleh semua,
saking si “siput” berjalan sangat lambat, kasus satu masih dalam proses,
munculah kasus lain. Datang satu tumbuh seribu.
Komentar
Posting Komentar