Perjalanan si "Siput" Century


Dokumen Bank Century 1 Troli Dikirim ke KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sembilan yang juga inisiator Hak Angket Bank Century DPR akan mengirimkan dokumen dan data-data tambahan terkait Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen dan data yang akan dikirimkan sebanyak satu troli. Semua dokumen itu direncanakan akan dikirimkan ke KPK pada awal tahun depan.
Hal itu dilontarkan salah seorang anggota Tim Sembilan DPR Bambang Soesatyo saat dihubungi Kompas, Rabu (21/12/2011) di sela-sela masa resesnya di Semarang, Jawa Tengah.
"Ya, kita akan kirim data dan dokumen tambahan sebanyak satu troli ke KPK. Ini untuk memperkuat penyelidikan yang akan dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus hukum Bank Century, dengan kepemimpinan KPK yang baru di bawah Abraham Samad, " tandas Bambang.
Ia khawatir, data dan dokumen yang pernah dikirimkan DPR kepada KPK hilang atau dihilangkan untuk menutup-nutupi penuntasan kasus hukum Bank Century.
"Oleh karena itu, kami akan kirimkan lagi," tambahnya. Dengan pengiriman data dan dokumen lengkap itu, tak ada alas an KPK kekurangan bahan. "Kan, KPK sendiri mempunyai akses dan kemampuan mendapatkan data dan dokumen lainnya," papar dia lagi. 

Begitulah drama century yang seakan tidak pernah usai. Tentu kita masih diingatkan dengan perdebatan mengenai kasus penyelamatan century. Sebagian pihak mengklaim bahwa bailout century tidaklah tepat. Tetapi pihak "yang berkuasa" berpendapat lain. Bail out century tidaklah bermasalah, itu dilakukan dengan prosedur yang jelas, yakni untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis, begitu seperti dikutip dari detik.com Kamis, 04/03/2010 22:51 WIB dengan judul "SBY: Tanpa Ragu,, Penyelamatan Century Dapat Dipertanggungjawabkan"

“Atas kebijakan yang diperlukan untuk menyelamatkan tidak hanya Bank Century, namun penyelamatan sistem perbankan nasional, bahkan menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis ekonomi global, saya tanpa ragu sedikitpun menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya dalam pidato di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Bank Century pada 18 November 2008 mengalami defisit besar, dimana century mengalami kalah kliring pada tanggal tersebut. sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu (trexliar.blogspot.com).

Bank Century merupakan hasil merger 3 bank bermasalah yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko pada 2004. Menurut Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, mengatakan jatuhnya Bank Century adalah karena 2 hal yaitu mismanagement dan krisis ekonomi global yang terjadi saat itu. Oleh karenanya penyelamatan Bank Century dirasa perlu untuk mengatasi perekonomian yang sulit, maka dalam situasi yang seperti itu, Bank kecil harus diselamatkan karena bisa berefek domino kepada bank-bank lain. Sementara Jusuf Kalla berpendapatan century adalah kriminal, karena Bank ini dirampok oleh pemiliknya sendiri yakni Robert Tantular, oleh karenanya Jusuf Kalla menyatakan ketidaksetujuan atas penyelamatan century.

Penyelamatan Century lahir atas keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan  yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia yakni Bodieono sebagai anggota, yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis

Boediono juga menegaskan, keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada November 2008 dilakukan secara bulat (detik news). Keputusan bulat ini nyatanya tidak menyeleseikan permasalahan sederhana dalam tubuh century. Nasabah yang merasa dikhiatani melakukan unjuk rasa, meminta haknya kembali. Bahkan setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century bulan November 2008, para nasabah terutama yang memiliki saham antaboga seperti tidak memiliki kejelasan, karena dengan alasan bahwa antaboga bukanlah produk Bank. Hingga akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.

Pembentukkan Panitia Khusus Hak Angket Century

DPR akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Century pada 4 Desember 2009. Pansus memanggil beberapa orang yang terseret kasus century ini termasuk wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Sementara pemilik saham di Bank Centruy Robert Tantular sudah mendekam di penjara setelah PN Jakarta Selatan pada September 2009 memvonis empat tahun penjara.

Ketika pansus mulai dibentuk yang ditugaskan untuk menyelidiki aliran dana kasus century, banyak pihak yang sudah dipanggil sebagai saksi ataupun ahli,diantaranya Wakil Presiden Boediono, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, PPATK, Yunus Husein, Jusuf Kalla, Anwar Nasutioan serta beberapa pejabat Bank Indonesia dan Departemen Keuangan lainnya. Sementara untuk ahli sendiri, pansus memanggil Kwik Kian Gie, Dradjad Wibowo, Christian Wibisono, dan Ichsanuddin Noorsy.

Setelah sampai di siding paripurna yang sangat melelahkan dan memakan waktu, akhirnya diputuskanlah tiga opsi, yang kemudian setelah melakukan voting menjadi 2 opsi.
  1. Opsi A : Menyetujui Bail Out untuk menyelamatkan Bank Century. Jumlah suara : 212
  2. Opsi C : Menyatakan Bail Out dana talangan untuk menyelamatkan Bank Century adalah menyimpang atau melanggar undang-undang. Jumlah suara : 315. Salah satu REKOMENDASI dalam kesimpulan opsi C adalah “Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk merugikan keuangan negara.”
Si “Siput” Century

Indonesia kronis dengan tingkah korupsi, kasus demi kasus bermunculan, kenyataannya memang bagus, itu berarti para penegak hukum semakin lihai mencari “mangsanya”. Akan tetapi penyelidikan sampai tuntas begitu jarang di dengar, a lot dan melelahkan. Layaknya kasus lain yang belum terseleseikan, century ada dideretan dengan nomor antri yang tak jelas. Kasus century layaknya siput yang berjalan atau berlari dengan beban di atasnya, terus dan terus, seiring ditemukannya banyak pihak yang terlibat, setelah pihak lama yang bersalah telah di pidana.

Penemuan hanya dalam satu kasus saja, bisa menggiring banyak pihak. Sekalipun Negara membutuhkan reformasi birokrasi yang selama ini digembar gemborkan, namun banyak pihak juga yang salah mengartikan. Reformasi birokrasi berarti remunerasi, padahal seharusnya menciptakan perbaikan dari kinerja kerja. Setiap kasus berarti bernilai banyaknya korban, banyaknya koruptor dan banyaknya pekerjaan yang harus ditanggung oleh semua, saking si “siput” berjalan sangat lambat, kasus satu masih dalam proses, munculah kasus lain. Datang satu tumbuh seribu.










Komentar

Postingan Populer